Prinsip-Prinsip & Ciri Khas Ekonomi Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. Prinsip dasar
koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebegai
berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Sifat
sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
tidak boleh dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Besarnya
modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip
–prinsip koperasi diatas menjadi ciri khas yang membedakan koperasi dengan badan
usaha yang lain. Hal ini dapat dilihat dari beberapa perbedaan,berikut ini
prinsip badan usaha lain :
·
Organisasi
yang dibentuk pada badan usaha lainnya berorientasi pada pengefisiensian sumber
daya untuk memaksimalkan laba.
·
Badan
usaha lain memproduksi produk atau jasa untuk dijual dan menghasilkan laba
maksimal.
·
Sumber
ekonomi badan usaha lain adalah tenaga kerja, modal atau uang, tanah dan
manajemen untuk mengatur kelangsungan hidup badan usaha tersebut.
·
Pengambilan
keputusan dilakukan oleh para stake holder dan para pemegang saham.
·
Pembagian
keuntungan tergantung pada besarnya modal para pemegang saham.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang
ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
Indonesia
adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang
telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia
Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi
berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan
UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar