Ada tiga unsur utama dalam sebuah negara. Yang
pertama adalah rakyat. Yang kedua wilayah. Yang ketiga adalah pemerintah yang
berdaulat. Yang pertama dan kedua, rakyat dan wilayah, pada dasarnya bersifat
tetap, sementara yang ketiga, pemerintah yang berdaulat, berganti atau berubah.
Dalam negara kerajaan absolut, penguasa (raja atau ratu)
berganti tetapi penggantian ditentukan sendiri oleh keluarga (dewan) raja.
Dalam negara otoriter, pergantian penguasa dilakukan oleh elite penguasa atau
oleh partai penguasa (ruling party). Dalam negara demokrasi pergantian
penguasa (presiden dan/atau perdana menteri) dilakukan oleh rakyat, baik secara
langsung, seperti di Indonesia, Filipina, dan Perancis, maupun oleh dewan
pemilih (electoral college) seperti di Amerika Serikat.
Demikian pula program dan kebijaksanaan negara kerajaan
absolut dan negara otoriter ditentukan sendiri oleh penguasa. Lain halnya di
negara demokrasi, kebijaksanaan dan program ditentukan oleh pemerintah
berdasarkan kehendak rakyat.
Indonesia adalah negara demokrasi. Pasal 22E UUD 1945
memerintahkan pergantian kekuasaan, yang juga diikuti dengan perubahan
kebijakan pemerintah, dilakukan melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
Para wakil rakyat yang akan duduk dalam DPR/DPRD akan ditentukan oleh rakyat
melalui pemilu. Presiden dan Wakil Presiden juga akan ditentukan oleh rakyat
dalam pemilu.
Di Indonesia, memilih dan dipilih adalah hak warga negara.
Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak memilih dan hak dipilih
(hak pilih). Tetapi ada batasan perundang-undangan yang mengatur agar hak itu
bernilai seperti maksudnya.
Misalnya hak untuk dipilih menjadi presiden adalah hak setiap
warga negara Indonesia, pria maupun wanita, yang berusia minimal 35
tahun, berpendidikan terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah
dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, sehat lahir-batin, dan terdaftar
sebagai pemilih, dll.
Syarat lainnya, yang bersangkutan dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum (UU 42/2008). Untuk mencalonkan
diri menjadi anggota DPR/DPRD ada syarat, WNI, umur paling rendah 21 tahun,
berpendidikan terendah terendah sekolah menengah atas/sederajat, tidak pernah
dijatuhi hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap karena pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, anggota PNS/TNI/POLRI harus berhenti
permanen, bersedia bekerja penuh waktu, sehat lahir-batin, dicalonkan oleh dan
anggota dari partai politik peserta pemilu, serta terdaftar sebagai
pemilih.
Sedangkan untuk memilih juga ada syarat, seperti WNI,
usia terendah 17 tahun atau sudah kawin, dan terdaftar sebagai
pemilih.
Suara kita masing-masing hanya satu, sama nilainya, pria atau
wanita, tua atau muda, agama A atau agama B, tinggal di pulau Jawa atau di
pulau-pulau Raja Ampat. Tetapi karena berapa pun jumlah suara orang
Indonesia seluruhnya, katakanlah 150 juta, jumlah itu terdiri dari suara 150
juta pemilih yang masing-masing memiliki 1 suara. Jadi satu suara itu penting.
Kumpulan satu-satu suara itu, bila menang, akan menentukan
apakah Bapak A atau Ibu B yang akan menjadi Presiden. Kalau dia yang menjadi
presiden maka kebijakannya akan begini atau begitu, karena Bapak itu begini dan
Ibu ini begitu. Kalau partai C atau partai D yang menang maka DPR, misalnya,
akan akan lebih sungguh melakukan pengawasan dan seterusnya. Artinya suara yang
masing-masing satu, bila terkumpul, bisa menentukan siapa yang akan memimpin
negara dan bagaimana kebijakan negara meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
menegakkan hukum, misalnya.
Dengan demikian sebenarnya memberikan satu suara itu adalah
menyatakan suatu pikiran atau pilihan pendapat. Dari uraian diatas dapat
dilihat betapa pentingnya pendapat atau suara rakyat, suara anda.
Dengan itu, kita membuat catatan yang pertama: karena suara
anda berharga, anda harus memastikan terdaftar sebagai pemilih.
Catatan yang kedua, hak pilih, yaitu hak untuk dipilih dan
hak memilih, sesuai namanya secara hukum adalah hak, bukan kewajiban. Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Nilainya menjadi tinggi, merupakan hak
kedaulatan. Selanjutnya ditegaskan oleh Pasal 27 bahwa setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Namun harus disadari bahwa dalam negara demokrasi, nasib
rakyat, bangsa, dan negara ada di tangan rakyat. Jadi menggunakan hak itu
adalah pernyataan tanggung jawab. Sanksinya bukan sanksi hukum, tetapi sanksi
sosial, rasa setia kawan untuk bersama-sama bertanggung jawab pada bangsa dan
negara.Ini berbeda dengan misalnya, Singapura. Di sana penggunaan
hak pilih adalah wajib. Seseorang bisa dihukum pidana bila tidak memilih dalam
pemilu.
Suara kita bukan hanya menyangkut pemilu, tetapi juga
mengenai pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan negara, baik
di pusat maupun di daerah. Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan
berkumpul dan untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 28A
s/d 28J lebih jauh menjamin hak-hak asasi rakyat. Dengan jaminan itu aspirasi
rakyat dapat dan perlu disalurkan melalui media massa, berbagai
organisasi masyarakat, partai politik, kedalam mesin pemerintahan, untuk diolah
dan selanjutnya menentukan atau mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu rakyat harus menggunakan hak bersuara,
menyatakan pikirannya, untuk memberi masukan dan pandangan mengenai suatu hal,
baik langsung kepada pemerintah, para wakil rakyat, ataupun melalui media
massa, organisasi-organisasi seperti LSM, partai politik, RT/RW, dan
sebagainya.
Rakyat tidak berada dalam posisi selalu menerima (nrimo).
Melakukan kegiatan seperti itu, yang juga sering disebut melakukan advokasi,
pada dasarnya adalah merupakan ekspresi rasa tanggung jawab kepada bangsa dan
Negara.
Agar supaya suara kita itu betul-betul berharga dan dapat
disumbangkan dengan bernilai, tentu diperlukan pengetahuan dan informasi yang
cukup. Warga perlu, melalui pelatihan dan diskusi, bacaan dan siaran media
massa seperti koran, majalah, radio, dan televisi, memahami bagaimana
cara bekerja negara dan pemerintah dan apa saja hak dan tanggung jawab kita
sebagai warga. Kita tidak akan terjerumus dalam tindak anarki dan suara anda
tidak terbuang sia-sia.
Drs. Jakob Tobing, M.P.A. adalah Presiden Institut Leimena
dan Ketua PAH I BP-MPR, Amandemen UUD 45 (1999-2004).